Ade Wahyudin
Sebagai seorang Pengurus dan Kurator, Ade juga pernah dan sedang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjadi Pengurus pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Surya Rezeki Timber Utama dengan Nomor Perkara: 286/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dan ditunjuk sebagai Kurator dalam kasus kepailitan PT.Ciremai Putera Mandiri dengan Nomor Perkara: 43/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Selain menjadi Kurator dan Pengurus, Ia juga merupakan kuasa hukum PT.Hasanah Fiderma sebagai Termohon PKPU dengan hasil putusan yang dimenangkan oleh termohon.
Selain keahliannya dalam menangani kasus kepailitan, Ia juga merupakan trainer dan dosen tamu di berbagai Universitas untuk menyampaikan materi hukum pelindungan data pribadi, hukum digital dan hukum media.
Saat ini Ade sedang menggeluti hukum arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dengan mengikuti pelatihan pemahaman Arbitrase dan APS yang diselenggarakan oleh Institut Arbiter Indonesia (IArbI).