Pada Selasa, 5 Desember 2023, DPR dalam Rapat Parupurna secara resmi mengesahkan revisi kedua UU UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sebelumnya juga telah direvisi dengan UU No. 19 tahun 2016. UU ITE merupakan salah satu UU yang cukup kontroversial karena seringnya digunakan untuk menghukum berbagai ekspresi di ranah online, yang dianggap sebagai ancaman bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Advokat Kantor Hukum FAIR, Zainal Abidin, menyatakan bahwa revisi UU ITE dimaksudkan untuk memperbaiki berbagai pasal kontroversial, dan agar lebih menjamin ketentuan sejuman tindak pidana dalam UU tersebut, diantaranya terkait dengan tindak pidana kesusilaan, penghinaan, penyebaran berita bohong serta permusuhan dan sebagainya. Perubahan-perubahan dalam UU ITE perlu dikaji secara seksama, apakah masih mengatur berbagai tindak pidana yang luas, longgar, dan multi tafsir sehingga pendapat atau ekspresi seseorang di ranah online atau melalui transmisi elektronik akan mudah dijerat dengan UU ini, atau sudah sesuai dengan yang diharapkan.
Sebelumny, Zainal Abidin terlibat dalam berbagai riset yang sudah terbit menjadi buku terkait dengan UU ITE, diantaranya bersama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam riset yang berjudul “Studi tentang Penerapan UU ITE: Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber”, dan Penelitian dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) yang berjudul “Melindungi Ekspresi: Analisis Pidana dan HAM Putusan Pengadilan di Indonesia.” Kedua riset tersebut melakukan analisis terhadap UU ITE dan penerapannya, serta telah memberikan berbagai rekomendasi untuk perbaikan dalam revisi UU ITE.
Zainal juga menyatakan bahwa Kantor Hukum FAIR mempunyai advokat yang berpengalaman menangani kasus-kasus terkait dengan UU ITE, misalnya pendampingan hukum bagi klien yang menghadapi tuduhan melakukan penghinaan dan fitnah di ranah online, selain bahwa para Advokat di Kantor Hukum FAIR memiliki pemahamam yang mumpuni tentang norma-norma Hak Asasi Manusia.