Pada 2021 Jerman mengesahkan the Act on Corporate Due Diligence Obligation in Supply Chain atau UU Tentang Kewajiban Uji Tuntas Perusahaan terkait Rantai Pasok Jerman, dan UU ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. UU ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan di Jerman untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dalam aktivitas bisnisnya dan dalam rantai pasok global.
Perusahaan-perusahaan Jerman yang tercakup dalam UU ini harus melakukan upaya-upaya yang masuk akal (reasonable efforts) untuk menghilangkan setiap potensi pelanggaran HAM atas operasi bisnis dan rantai pasoknya. UU ini memberikan kewajiban perusahaan Jerman untuk mengidentifikasi dan mengatasi dampak HAM dari operasi bisnisnya, diantaranya dalam masalah-masalah kerja paksa (force labour) dan mempekerjakan anak-anak, penggusuran, polusi dan pengambilan lahan (land grabbing). Kewajiban ini juga mencakup pada rantai pasoknya, baik terhadap penyedia (supplier) langsung atau tidak langsung dari luar negeri.
UU ini mewajibkan adanya uji tuntas (due diligence), berdasarkan pada Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UN Guiding Principles on Business and Human Rights), serta UU ini akan menciptakan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat. UU ini berlaku pada perusahaan-perusahaan dalam kategori berikut: (1) sejak 1 Januari 2023, terhadap: (a) perusahaan yang berbasis di Jerman dengan setidaknya 3000 karyawan dan (b) perusahaan asing yang beroperasi dan mempekerjakan lebih dari 3000 karyawan di Jerman; (2) sejak 1 Januari 2024, terhadap: (a) perusahaan yang berbasis di Jerman dengan setidaknya 1000 karyawan dan (b) perusahaan asing yang beroperasi dan mempekerjakan lebih dari 1000 karyawan di Jerman.
Kepatuhan atas UU tersebut mensyaratkan adanya langkah-langkah yang dilakukan, yakni: (1) mengidentifikasikan resiko dalam aktivitas bisnis dan supplier-nya: (2) menuliskan dan mengadopsi pernyataan kebijakan (policy statement) dalam strategi HAM perusahaan; (3) mengidentifikasi dan mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan dan pemulihan; (4) menuliskan dan mempublikasikan prosedur keluhan (complaint procedure); dan (5) mendokumentasikan suatu program kepatihan pihak ketiga yang kuat (robust) dan dapat dipertahankan.
Dalam hal ada perusahaan yang melanggar kewajibannya, mereka akan dapat dikenakan denda oleh pihak berwenang, berdasarkan pada tingkat pelanggaran. Sementara jika ada korban pelanggaran HAM dari tindakan/ operasi perusahaan maka pihak berwenang harus melakukan investigasi atas pelanggaran tersebut dan mengambil tindakan. Pihak terdampak (dari operasi perusahaan) juga dapat meminta LSM atau serikat pekerja untuk melakukan klaim hukum atas nama korban secara langsung ke pengadilan Jerman, yang merupakan upaya untuk menggurangi hambatan-hambatan para korban dalam mengakses keadilan. Kepatuhan atas UU ini ditegakkan oleh the Federal Office for Economic Affairs dan Export Control (BAFA), yang mempunyai kewenangan untuk memberikan hukuman berupa: (1) denda sampai dengan 8 juta Euro; dan (2) tidak diperbolehkan mengikuti tender-tender publik maksimum tiga tahun. [ZA]