FAIR Law Firm yang diwakili oleh Febi Yonesta menjadi salah satu pembicara dalam sesi parenting di Sekolah Al-Izhar Pondok Labu. Sesi parenting tersebut diselenggarakan pada 4 Desember 2025 dengan mengangkat tema “Deteksi Dini Perilaku Ekstrim Anak dalam Perspektif Hukum”.
Kegiatan ini diselenggarakan merespon maraknya perilaku ekstrim anak yang terjadi beberapa waktu belakangan, contohnya insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta. Dalam sesi tersebut, Febi Yonesta menekankan tentang konsekuensi hukum atas perilaku ekstrim anak, baik dari aspek konsekuensi hukum pidana maupun perdata. Dimana konsekuensi hukum tersebut dapat dikenakan kepada anak yang berperilaku ekstrim, sementara konsekuensi hukum perdata dapat dikenakan kepada orangtuanya.
Febi Yonesta berpesan kepada orangtua yang hadir dalam sesi parenting tersebut untuk melakukan pengawasan dan mendeteksi perilaku ekstrim anak sedini mungkin agar mencegah dampak yang merugikan dari perilaku tersebut. Febi juga mendorong orangtua untuk berkolaborasi dengan pihak sekolah, tokoh masyarakat, serta aparat hukum terkait bila menemukan gejala perilaku ekstrim anak-anak mereka.









