Pada Hari Rabu, 28 Feb 2024, FAIR Law Firm berpartisipasi dalam konsultasi regional bersama United Nations Special Rapporteur on the Independence of Judges and Lawyers (Pelapor Khusus PBB untuk Kemandirian Hakim dan Advokat) Ms. Margaret Satterthwaite. Acara ini merupakan bagian dari konsultasi Pelapor Khusus untuk penyusunan laporan tematik terkait safeguarding the independence of judicial system in the face of contemporary challenges to democracy.
Febi Yonesta, Managing Partner FAIR Law Firm, mengangkat masalah ancaman pemidanaan terhadap Advokat yang melakukan pembelaan terhadap kliennya, namun dituntut dengan pasal-pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice). Padahal, dalam UU Advokat secara jelas telah ada jaminan perlindungan dan kebebasan advokat untuk menyatakan pendapat, mengakses informasi, serta melakukan tindakan-tindakan pembelaan sah untuk kliennya.
FAIR Law Firm memandang bahwa penting menghormati dan menjamin kerja-kerja para Advokat, sebagaimana tertuang dalam Poin 16 Basic Priciples on the Role of Lawyers, yang diantaranya menyatakan bahwa Pemerintah harus memastikan para Advokat mampu untuk melaksanakan semua fungsi-fungsi profesionalnya tanpa adanya intimidasi, halangan, pelecehan atau campur tangan yang tidak semestinya.