Pada Jumat 26 Juli 2024, Penasihat Hukum Febi Yonesta dan Asif Abdillah dari FAIR Law Firm, bersama dengan Penasihat Hukum Ratumas Amaraduhita dari Kartika & Rouly Law Firm mendampingi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pendampingan ini adalah bagian dari proses pemeriksaan psikologis terhadap Korban, sebagai tindak lanjut dari permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan oleh Korban bersama penasihat hukumnya.
Pendampingan dan kehadiran Penasihat Hukum ini bertujuan untuk memberikan dukungan hukum yang optimal serta memastikan bahwa hak-hak Korban terjamin sepanjang proses pemeriksaan. Peran penasihat hukum dalam proses ini terbatas hanya pada pendampingan awal, tanpa terlibat langsung dalam pemeriksaan psikologis yang dilakukan.
Proses pemeriksaan psikologis ini berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) jam yang dilakukan oleh Psikolog dari LPSK. Selain melakukan pemeriksaan psikologis, Divisi Restitusi LPSK juga melakukan proses asesmen untuk pengajuan restitusi oleh Korban, mengingat permohonan ini mencakup tidak hanya bantuan psikologis tetapi juga permohonan restitusi. (Asif).